Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Wilayah Lombok Barat

  • Sep 18, 2023
  • Admin Desa Jembatan Kembar

Bea Cukai kembali menggencarkan masyarakat terhadap penindakan rokok ilegal salah satunya di wilayah Lombok Barat,bbea cukai di undang menjadi narasumber pada talkshow Gempur Rokok Ilegal, yang di selenggarakan oleh Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat, pada jum'at (15 September 2023) yang bertempat di pantai Cemara Lembar Selatan.

 

Pemaparan materi pertama di sampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram, Bapak Adi Cahyanto tentang pengenalan ciri-ciri rokok ilegal dan pajak rokok.

 

Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjamin bahwa rokok yang beredar di masyarakat adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh persyaratan wajib cukai. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.

 

Sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

"memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasional."

 

(Jembatan Kembar / FDIK UIN Mataram / Baiq Dewi Rahmatul Ummah & Ernita)